Optimalkan Perjanjian Perdagangan untuk Pulihkan Ekonomi

13-01-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK. Foto: Azka/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengingatkan agar berbagai  Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas yang telah dilakukan Indonesia dengan berbagai negara dan kawasan internasional harus dapat dioptimalkan guna memulihkan perekonomian nasional. Ia berharap agar Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi mampu mengoptimalkan perjanjian perdagangan bebas secara bilateral dengan 162 negara di berbagai kawasan.

 

Ia mengemukakan, salah satu andalan untuk pemulihan ekonomi nasional agar keluar dari resesi adalah perdagangan internasional yang diharapkan terus tumbuh positif. Menurutnya, peningkatan aktivitas domestik khususnya konsumsi dan investasi swasta, sulit untuk pulih cepat mengingat belum terbentuknya kondisi herd immunity secara menyeluruh di tingkat nasional.

 

Melalui siaran persnya, Rabu (13/1/2021), Amin mendorong pemerinta melakukan beragam upaya untuk menggenjot devisa, terutama dari ekspor komoditas, agar jangan hanya mengandalkan permintaan dari negara mitra dagang utama Indonesia, terutama China, Amerika Serikat, Jepang, dan India.

 

"Peningkatan permintaan komoditas akan ikut mendorong ekspor Indonesia mengalami peningkatan ke depannya dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu optimalisasi FTA bilateral dengan negara-negara Asia, Eropa, dan Afrika, sangat penting dan strategis. Tidak hanya memacu ekspor, namun juga investasi yang berorientasi ekspor," papar Amin.

 

Amin mengungkapkan, mengacu pada data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kemendag dalam 10 tahun terakhir investasi asing yang masuk meningkat 288 persen menjadi Rp 809,6 triliun pada 2019 dari Rp 208,5 triliun. Namun nilai ekspor hanya tumbuh tipis 6,2 persen menjadi 167,53 miliar dolar AS dari 157,73 miliar dolar AS pada 2020.

 

Seperti diketahui, terkait investasi sebelumnya BKPM dan Polri melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Integrasi Binmas Online Sistem (BOS) dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

 

Perjanjian kerja sama  tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Achmad Idrus dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto di Gedung Baharkam Polri, Jakarta, pertengahan Desember lalu.

 

Achmad Idrus dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan landasan hukum dan pedoman dalam pelaksanaan integrasi BOS dan SS dalam rangka penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Tentunya, BKPM dan Polri akan terus berkoordinasi serta bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...